Showing posts with label haram stuff. Show all posts
Showing posts with label haram stuff. Show all posts

Feb 6, 2012

Waspadai Sikat Berbulu Babi di Taiwan

Kontributor : Wahidah Mahanani

Kali ini, Tainan Halal tidak akan memberikan informasi seputar produk makanan halal yang ada di Taiwan. Instead, produk yang akan mejeng gambarnya di blog ini adalah jenis yang masuk section "haram stuff". 

Baiklah, langsung saja. Dari informasi yang didapatkan dari sang kontributor, ada produk yang patut diwaspadai keberadaannya. Apa itu? Sikat. Bukan rahasia lagi bahwa pig bristles/hairs atau bulu/rambut babi merupakan barang komersial yang peredarannya sangat luas di dunia. Selain versatile, alasan sebarannya yang luar biasa luas ini tentu saja karena bulu/rambut babi murah dan mudah didapatkan. Alhasil, produk turunannya pun banyak ditemui di pasaran. Nah, di Taiwan, sang kontributor yang ketika itu beritikad baik membeli sikat demi membersihkan huniannya rupanya mendapatkan kejutan yang jauh dari menyenangkan. Ya, sikat bulu/rambut babi. Coba Anda amati tampilannya di bawah ini:
Pada labelnya yang berwarna putih tampak tulisan 豬毛 (zhū máo) yang secara harfiah dapat diartikan sebagai "rambut babi". Sungguh mengerikan bukan? Semoga informasi ini dapat membuat Anda lebih berhati-hati dalam memilih/membeli produk (apapun) di pasaran. [TH/BP]

Feb 28, 2011

Waspadai Permen Lunak

Dibandingkan permen keras (hard candy), permen lunak (soft candy) memang cenderung berstatus "mengkhawatirkan". Alasannya tak lain dan tak bukan adalah karena adanya penambahan substansi yang membuat teksturnya menjadi empuk dan smooth yang dikenal dengan sebutan "gelatin". Seperti yang telah dibahas sebelumnya, gelatin merupakan salah satu substansi yang patut dicurigai status kehalalannya. Silakan cek gambar di bawah untuk melihat produk permen lunak buatan IMEI yang jelas-jelas mencantumkan substansi haram di daftar komposisinya, yaitu gelatin yang berasal dari kulit babi. Di daftar komposisi makanan yang berbahasa Mandarin, memang "hanya" tercantum 動物膠 (dòngwùjiāo) atau gelatin dari hewan. Begeserlah ke sebelah dan amati komposisi makanannya yang berbahasa Inggris. Tercantum "gelatin (pig skin)". Inilah bukti bahwa kita harus sangat berhati-hati dalam mencermati komposisi produk-produk makanan yang akan kita konsumsi. Selain itu, komposisi produk-produk seperti ini seringkali hanya tercantum secara lengkap di pouch atau wadah utamanya yang besar (wadah luar). Kemasan satuannya yang kecil-kecil itu, jarang mencantumkan komposisi lengkap produk. Ekstra-waspadalah. [TH; BP]


Dec 4, 2010

Seasonings Haram

Meneruskan pembahasan tentang seasonings, di postingan ini akan ditunjukkan seasonings impor  haram yang cukup populer pula di Indonesia. Kikkoman Corporation (キッコーマン株式会社) merupakan perusahan internasional yang berbasis di Jepang. Produk andalan perusahaan yang berdiri sejak 1917 ini adalah shoyu. Produk tersebut juga banyak ditemukan di supermarket-supermarket Taiwan. Perlu diketahui bahwa substansi alkohol ditambahkan ke dalam produk shoyu Kikkoman. Silahkan menengok visualisasi shoyu Kikkoman di bawah ini supaya teman-teman lebih berhati-hati. [TH; BP]




Oct 21, 2010

Sepatu Berkulit Babi Banyak Dijual di Taiwan

   Bicara tentang Taiwanese, tak pernah luput dari fashion and style. Tak hanya para wanitanya yang memperhatikan penampilan dari ujung rambut sampai ujung kaki, para pria pun melakukan hal yang sama. Ditambah dengan pengaruh Japanese style, mulai dari style kawaii, Harajuku sampai visual-kei, membuat hawa voguish sangat kental di Taiwan. Salah satu komponen penampilan yang penting bagi para fashionista dimanapun, termasuk di Taiwan, adalah sepatu. Tak hanya di gerai-gerai ternama, toko-toko sepatu di seputaran night market pun punya penggemar masing-masing di Taiwan. Bagi para mahasiswa rantau, tempat yang terakhir kali disebutkan sering menjadi godaan besar. Bermacam model sepatu dengan harga miring bisa didapatkan di sana. Berkali-kali mengamati sepatu-sepatu yang beredar di Taiwan, Tainan Halal menemukan bahwa ternyata banyak sepatu produksi Taiwan atau China yang menggunakan kulit babi sebagai bahan pembuatnya.
   Memang ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum (status kenajisan) penggunaan kulit babi sebagai bahan dasar pembuatan produk-produk tersebut. Imam Syafi’i (Madzhab Syafi'iyyah) berpendapat bahwa apabila telah disamak, maka semua kulit binatang yang halal dagingnya boleh dipakai. Sebaliknya, meski telah disamak, kulit babi tidak hilang sifat najisnya. Oleh karena itu, kulit babi tidak boleh dipakai, meski telah disamak terlebih dahulu. Sementara itu, Imam Abu Hanifah (Madzhab Hanafiyyah) memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Beliau mengijinkan kulit dari semua jenis hewan (termasuk hewan haram) boleh dipakai setelah disamak, dengan satu pengecualian, yaitu : kulit babi. Oleh karena itu, menurut Imam Abu Hanifah, kulit babi tidak boleh dipakai sebagai bahan sepatu. Sedangkan Imam Daud az-Zahiri (Madzhab Zahiriyyah) berpendapat lain. Beliau berpendapat bahwa setelah disamak, semua kulit hewan, baik yang dagingnya halal maupun yang diharamkan (termasuk kulit babi), dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, kulit babi boleh dipakai sebagai bahan sepatu (Danardono, S.Pt, MP., 2010).
   Ciri kulit babi dapat dilihat dan diidentifikasi dengan jelas. Terdapat pola tiga titik yang berdekatan; ada yang membentuk garis lurus, setengah lingkaran atau segitiga. Silahkan langsung mengamati gambar-gambar berikut untuk mengenali kulit babi. [TH; BP]






Foto-foto (atas) : Must Be Halal (Nanung Danardono, S.Pt., MP.) 
Foto-foto (bawah) : Bunga Primasari