Nov 14, 2013

Kaidah Fiqih Penentuan Hukum Halal-Haram dalam Makanan

Last edited : 25th March, 2011
Oleh : Nanung Danar Dono
PhD student di College of Medical, Veterinary, & Life Sciences, Univ. Glasgow, Scotland, UK

Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah SAW. bersabda :
"Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu'min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul”. Allah berfirman: "Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan".
Dan firman-Nya yang lain: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu" Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: “Yaa Rabbi! Yaa Rabbi!” Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do'anya". (HR Muslim no. 1015)

KAIDAH FIQIH HALAL-HARAM :
Ada beberapa kaidah fiqih yang dipakai para ulama dalam menentukan status kehalalan suatu jenis hewan, yaitu :
Kaidah Pertama : Semua jenis makanan (daging) hukumnya halal, kecuali ada dalil yang mentakhsiskannya (secara khusus menyebutkan pengharamannya).
Kaidah Kedua : Makanan halal memberikan pengaruh baik dan makanan haram memberikan pengaruh buruk (madhorot) bagi manusia yang memakannya.
Kaidah Ketiga : Hukum halal-haram ditetapkan karena ada sebabnya (Al hukmu yadluru ma’al illati). 
Kaidah Keempat : Segala penyerupaan (mendekat-dekati) dengan bahan haram maka diharamkan (al washilatu ila haromin haromun).
Kaidah Kelima : Tidak ada hubungannya antara halal-haram suatu daging dengan anggapan (buruk) suatu kaum (Arab).
Kaidah Keenam : Setiap jenis hewan buas (karnivora) yang bertaring dan berkuku tajam adalah haram dimakan.
Kaidah Ketujuh : Meskipun bertaring dan berkuku tajam, namun apabila ia adalah binatang jinak (herbivora) maka tidak diharamkan.
Kaidah Kedelapan : Setiap jenis hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh, maka dagingnya haram.
Kaidah Kesembilan : Setiap jenis hewan yang dilarang dibunuh, maka dagingnya haram.
Kaidah Kesepuluh : Setiap jenis hewan yang hidup di laut, maka ia halal dimakan (baik ditemukan dalam keadaan hidup maupun telah mati).
Kaidah Kesebelas : Setiap jenis hewan pemakan kotoran (bangkai dan najis), maka dagingnya haram dimakan (jallaalah).
Kaidah Kedua belas : Dalam keadaan terpaksa, semua jenis makanan haram dapat menjadi halal.

PENJELASAN :

1. SEMUA MAKANAN HALAL, KECUALI YANG DIHARAMKAN
1.1         Bangkai :
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Macam-macam bangkai :
  • Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.
  • Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
  • Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.
  • An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.

1.2         Darah :
Yaitu darah yang mengalir (QS. 2:173, 5:3, 6:145, dll.). Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: "Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir”.
Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan (Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461) mengatakan bahwa tidak ada satupun ulama' yang mengharamkan darah yang diam (yang menempel pada daging).
Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa'id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman.

1.3         Daging Babi :
Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur'an, hadits dan ijma' ulama.

1.4         Sembelihan untuk selain Allah Swt. :
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhluk-Nya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.

Belalang :
  1. Ibnu Abu Aufa ra. berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah SAW. sebanyak tujuh kali, kami selalu makan belalang”. (Muttafaq ‘Alaihi).

Kuda dan khimar ahliyyah (keledai jinak)
  1. Dari Jabir ra. berkata: "Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda". (HR Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941)
  2. Dari Jabir ra. berkata: "Pada perang Khaibar, mereka menyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda.” (Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa'i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811).
  3. Dari Atha' ra. bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij : "Salafmu biasa memakannya (daging kuda)". Ibnu Juraij berkata : "Apakah beliau sahabat Rasulullah?” Jawabnya : “Ya.” (HR. Bukhari-Muslim; Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan'ani).
  4. Asma’ ra. berkata : “Kami menyembelih kuda pada jaman Rasulullah SAW. dan memakan dagingnya. Pada saat itu, kami telah berada di Madinah.” (HR. Bukhary-Muslim).
Keterangan : Khimar adalah sejenis kuda yang dipakai sebagai alat angkut barang-barang.

Kelinci dan sejenisnya
Dari Anas bin Malik ra. berkata : “Kami mencari kelinci di Marr az-Zahran dan aku pun mendapatkannya. Lalu aku bawa kelinci itu kepada Abu Thalhah ra., beliau pun menyembelihnya dan mengirimkan daging paha kelinci tersebut kepada Rasulullah SAW., dan beliau pun menerimanya” (HR. Bukhary-Muslim)

2.      MAKANAN HALAL MEMBERIKAN PENGARUH BAIK DAN MAKANAN HARAM MEMBERIKAN PENGARUH BURUK
Jika Allah melarang kita mengkonsumsi bangkai, darah, daging babi, khamr, dll itu tentu karena bahan-bahan tersebut (secara fisiologi/medis) bisa merusak kesehatan kita.

3.      AL HUKMU YADLURU MA’AL ILLATI
Hukum dalam Syari’at Islam ditetapkan karena ada sebab-sebab yang melatarbelakanginya.

4.      AL WASHILATU ILA HAROMIN HAROMUN
Segala penyerupaan (mendekat-dekati) dengan bahan haram maka diharamkan

5.      TIDAK ADA HUBUNGANNYA ANTARA HALAL-HARAM SUATU DAGING DENGAN ANGGAPAN (BURUK) SUATU KAUM
Ad-dhab, bagi yang merasa jijik darinya (lihat video : http://www.youtube.com/watch?v=VrV4Nm1dQ5s atau http://www.youtube.com/watch?v=JHP8rZaz2cc&feature=related)
  1. Dari Ibnu Abbas ra. dari Khalid bin Walid ra. bahwa : Beliau pernah masuk bersama Rasulullah SAW. ke rumah Bunda Maimunah (salah satu istri Kanjeng Nabi SAW). Di sana telah dihidangkan daging dhab panggang (binatang pemakan tanaman, mirip dgn biawak). Rasulullah SAW. berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita berkata : “Khabarkanlah pada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau makan!”, lalu mereka pun berkata : “Wahai Rasulullah, ini adalah daging dhab!” Serta merta Rasulullah mengangkat tangannya (tidak jadi menyantap). Aku (Khalid bin Walid) bertanya : “Apakah daging ini haram wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : "Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di kampung kaumku sehingga akupun merasa tidak enak (merasa jijik) memakannya!” Khalid berkata : Lantas aku mengambil dan memakannya sedangkan Rasulullah melihat. (HR. Bukhari no. 5537 dan Muslim no. 1946).
  2. Hadits Abdullah bin Umar secara marfu' (sampai pada Nabi). "Dhob, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya." (HR. Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943)

Kesimpulan : Apabila kita jijik terhadap suatu makanan (biawak, cacing, belut, bekicot, dll.), maka kita tidak boleh memakannya.

6.      SEMUA BINATANG BUAS (YANG BERTARING DAN BERKUKU TAJAM) DIHARAMKAN
  1. Dari Abu Hurairah, Nabi SAW. bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan" (HR. Muslim no. 1933). Hadits mutawatir menurut Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/118-119).
  2. Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam." (HR Muslim no. 1934)
  3. Abi Tsa’labah ra. berkata : “Sesungguhnya Rasulullah SAW. melarang untuk memakan daging binatang buas yang bertaring” (HR. Bukhary dan Muslim).
  4. Imam Ahmad berkata : “Setiap binatang yang menggigit dengan taringnya, maka ia termasuk binatang buas!”
  5. Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam." (HR Muslim no. 1934)
  6. Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): "Saya tidak melihat adanya persilangan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama'pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikian pula anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang....".

Hukum Daging Anjing dan Kucing :
  1. Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali”.
  2. Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali salah satunya dengan tanah”.
  3. Bahwasanya Rasulullah SAW. diundang ke rumah suatu kaum, lalu baginda memenuhi undangan tersebut, kemudian baginda diundang ke rumah satu kaum yang lain namun tidak beliau penuhi. Lalu ditanya kepada Baginda Nabi kenapa? Baginda menjawab: "Sesungguhnya pada rumah si fulan itu ada anjing." Lalu dikatakan kepada baginda: "Dalam rumah si fulan (undangan pertama) ada kucing”. Baginda menjawab: "Sesungguhnya kucing tidak najis." (HR. Al-Daruquthni dan Al-Hakim).

Hukum memelihara anjing :
  1. Abu Hurairah ra. berkata : Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing -kecuali anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman-pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap hari." (Muttafaq ‘Alaihi).
Satu qiroth itu kira-kira tumpukan emas sebanyak & setinggi bukit Uhud.

Hukum berburu dengan anjing :
  1. 'Adiy Ibnu Hatim ra. berkata : Rasulullah SAW. bersabda: "Jika engkau melepaskan anjingmu (untuk berburu), maka sebutlah nama Allah padanya. Bila ia menangkap buruan untukmu dan engkau mendapatkannya masih hidup, maka sembelihlah. Bila engkau mendapatkannya telah mati dan anjing itu tidak memakannya sama sekali, maka makanlah. Bila engkau menemukan anjing lain selain anjingmu, sedang buruan itu telah mati, maka jangan engkau makan sebab engkau tidak mengetahui anjing mana yang membunuhnya. Apabila engkau melepaskan panahmu, sebutlah nama Allah. Bila engkau baru menemukan buruan itu setelah sehari dan tidak engkau temukan selain bekas panahmu, makanlah jika engkau mau. Jika engkau menemukannya tenggelam di dalam air, janganlah engkau memakannya." (Muttafaq ‘Alaihi; lafadznya menurut Muslim).

BURUNG YANG BERKUKU TAJAM
  1. Ibnu Abbas ra. Menambahkan : "Dan setiap burung yang mempunyai kaki penerkam (kuku yang tajam)." (HR. Muslim)
  2. Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234): "Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang, dan sejenisnya".
  3. Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: "Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam."

7.      MESKIPUN BERTARING DAN BERKUKU TAJAM, NAMUN JIKA IA BUKAN BINATANG BUAS, MAKA TIDAK DIHARAMKAN
Binatang yang bertaring dan berkuku tajam, tapi bukan binatang buas (misal: herbivora)
  1. Dari Ibnu Abi Ammar berkata: “Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ?” Jawabnya: "Ya". Lalu aku bertanya: “Apakah boleh dimakan?” Beliau menjawab: “Ya!”. Aku bertanya lagi : “Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah?” Jawabnya: “Ya!” (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa'i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).

Catatan : Musang adalah binatang pemakan kopi, bukan pemakan ayam. Terkadang orang keliru menyamakan musang dengan kucing liar (Jawa : belacan, garangan)

8.      SETIAP HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA UNTUK DIBUNUH, MAKA DAGINGNYA HARAM
  1. Dari Aisyah ra. berkata: Rasulullah bersabda: “Lima hewan fasik (al-hayyawan al-fawwasik) yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam." (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz "kalajengking: gantinya "ular").
  2. Rasulullah SAW. bersabda : “Ada 5 macam binatang fawwasik yang hendaknya dibunuh di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu : rajawali, burung gagak, tikus, kalajengking, dan anjing gila!” (HR. Bukhary-Muslim).
  3. Dari Ummu Syarik ra. berkata bahwa : “Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek / cecak" (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237).
Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)" Tokek/cecak telah disepakati keharaman memakannya".
  1. Rasulullah SAW. bersabda : “Bunuhlah ular!” (HR. Bukhary-Muslim)

Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): "Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan" (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu' Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).

9.      SETIAP JENIS HEWAN YANG DILARANG DIBUNUH, MAKA DAGINGNYA HARAM
  1. Dari Ibnu Abbas ra. beliau berkata: “Rasulullah melarang membunuh 4 hewan, yaitu : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad." (HR Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916).
  2. Imam syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya." (Lihat Al-Majmu' (9/23) oleh An Nawawi).
  3. Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi ra. mengisahkan bahwasanya : “Seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya.” (HR Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa'i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani).
  4. Dari Abu Hurairah ra. beliau berkata: “Rasulullah SAW. melarang membunuh shurod (burung Suradi), kodok, semut, dan burung hud-hud!” (HR. Ibnu Majah; shahih).
  5. Dari Ibnu Umar ra. beliau berkata : “Janganlah kalian membunuh katak, karena bunyi yang dikeluarkan katak adalah merupakan tasbih!

10.  SEMUA JENIS HEWAN YANG HIDUP DI LAUT (IKAN) HALAL DIMAKAN
  1. Firman Allah Swt. : “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al-Maa`idah: 96)
  2. Dari Ibnu Umar berkata: "Dihalalkan untuk kalian 2 bangkai dan 2 darah. Adapun 2 bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang 2 darah yaitu hati dan limpa." (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11)
  3. Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (Sahih; HR. Daraqutni: 538).
  4. Rasulullah ditanya tentang air laut, maka jawab beliau : “Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i, dan Ibnu Majah; dishahihkan oleh Imam Al-Bukhary).
  5. Syaikh Muhammad Nasiruddin Al--Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): "Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)?”. Beliau menjawab: "Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya.”

11.  SETIAP HEWAN PEMAKAN KOTORAN, MAKA DAGINGNYA HARAM DIMAKAN
Setiap jenis hewan jallaalah (pemakan kotoran : bangkai dan najis), dagingnya haram dimakan 
  1. Dari Ibnu Umar ra. berkata: “Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki!” (Sahih, HR. Abu Daud no. 2558).
  2. Dalam riwayat lain disebutkan: “Rasulullah melarang dari memakan jallalah (binatang pemakan kotoran) dan memerah susunya." (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189).
  3. Dari Amr bin Syu'aib ra. dari ayahnya dari kakeknya berkata: “Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya. "(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).

Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya (Fathul Bari; 9/648).
Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).
Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata: "Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya...".


Catatan : Materi kajian ini telah disampaikan pula dalam Kajian Halal-Haram online melalui streaming www.radiopengajian.com dalam 7 sesi siaran, mulai 5 Februari sd. 12 Maret 2011.
Rekamannya tersedia dan bisa didownload.

May 26, 2013

Konjac Brown Rice Roll


Alhamdulillah, satu lagi produk dari Taiwan yang memiliki label Halal dari Chinese Muslim Association Taichung Mosque. Cemilan rice roll ini bernama こにゃく玄米ロール “Konyaku Genmai” atau Konjac Brown Rice Roll.  




Ada empat macam rasa; Susu (manis), Coklat (manis), Egg yolk/ Kuning telur (asin) dan Seaweed/ rumput laut (asin).  Satu bungkus besarnya berisi 16 rol, dan dihargai 42 NTD. Produk ini bisa didapatkan di toko-toko atau supermarket terdekat. Rice roll ini cocok sebagai cemilan sambil minum teh, juga cocok sebagai teman perjalanan  Anda.






Green Tea Au Lait dari Greenmax

Asia Timur memiliki budaya meminum teh yang khas, termasuk juga dengan Taiwan. Beragam jenis teh tersedia di sini. Nah, salah satu jenis minuman teh yang bisa kita coba adalah “Green Tea Au Lait”. Apa itu Green Tea Au Lait? Green Tea, berarti teh hijau, sedangkan au lait yang berasal dari bahasa Perancis berarti “susu”. Dengan kata lain artinya adalah milk green tea, atau susu dengan teh hijau. 



Terdengar aneh? Tidak juga. Milk green tea cukup terkenal di Jepang, dengan nama “matcha”. Beragam olahan pangan dan minuman (termasuk es krim) dibuat dengan menggunakan perasa matcha ini.

Nah, ingin mencobanya? Di Taiwan ada produk milk green tea yang diproduksi oleh Greenmax. Selain rasanya yang enak dan khas, Alhamdulillah Green Tea Au Lait sudah dilabeli logo halal dari Chinese Muslim Association – Taichung Grand Mosque.
Sekilas tentang Greenmax, perusahaan makanan ini dikenal umum sebagai pemroduksi sereal instant kemasan. 

Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1965 di Kaohsiung ini, memiliki nama China “Ma Yu Shan”. Hampir seluruh produknya sudah mendapatkan label halal. Oleh karenanya, tak perlu ragu untuk membeli produk ini. Satu kemasan besar Greenmax “Green Tea Au Lait” berisi 16 bungkus kecil teh hijau susu, dan bisa dibeli dengan harga NT$ 99 di berbagai supermarket di Taiwan.

Informasi lebih lanjut seputar produk Greenmax lainnya, bisa cek di website resmi mereka: http://greenmax.989.com.tw/ 


Selamat mencoba dan menikmati rasa khas “matcha” ini ya! [RW]

Cracker Halal Kid-O

Satu lagi cemilan halal bisa kita temukan di Taiwan. Cracker bermerk Kid-O ini diproduksi oleh Monde Nissin Corporation  di Filipina.  Kid-O mendapat sertifikasi halal dari Islamic Dawah Council of the Philippines (IDCP).  Selain halal, rasa cracker ini cukup enak, dengan tiga varian macam rasa, seperti coklat, creamy butter dan butter lemon. 

Cracker ini per bungkusnya berharga NT$ 38, dan tiap bungkus besarnya berisi 8 bungkus kecil. Cocok sebagai teman minum teh atau kopi di pagi dan sore hari, juga sebagai bekal cemilan di perjalanan. Kid-O bisa didapatkan di supermarket besar, juga beberapa koperasi kampus di kota Anda.



Dec 29, 2012

Makanan "aman" di 7-11 dan Familiy Mart


Bagi rekan-rekan yang tinggal di Taiwan, tentu 7-11, Family Mart dan sejenisnya sudah menjadi "sahabat dekat" kita semua. Ketiadaan restoran halal, sedang dalam perjalanan, atau sedang malas memasak, serta kondisi darurat lainnya, membuat keberadaan mereka sulit terpisahkan dari kehidupan para mahasiswa :). Apalagi memang franchise tersebut ada di hampir setiap sudut kota :).




Nah, ada berbagai makanan siap saji yang bisa kita beli dan santap di sana. Walaupun tidak semuanya berlogo halal, setelah kita cermati bahan pembuatnya (ingredient), makanan tersebut insyaAllah bisa dan "aman" kita konsumsi.

Berikut adalah produk-produk tersebut:

  1. Black pepper udon
  2. Veggie steak meal
  3. Vegetarian fried rice
  4. Pop mie vege
  5. Pasta with clams Pesto Sauce
  6. Clam Chowder
  7. Vegetable fried rice
  8. Salmon panggang
  9. Fried potato
  10. Mie vegetarian
  11. Onigiri - Tuna and lobster
  12. Onigiri - salad lobster
  13. Onigiri - tuna
  14. Onigiri - mentaiko/telur ikan
  15. Onigiri - Salmon

Untuk lebih "aman"nya, perhatikan dan pastikan kembali ingredient makanannya sebelum membeli :)

*Photos credit to FB group Halal Food Hunters.

Nov 17, 2012

Panduan Halal-Haram Ingredient Makanan-Minuman

Oleh : Nanung Danar Dono, S.Pt., MP.
PhD student at the College of Medical, Veterinary and Life Sciences
University of Glasgow, Scotland, UK

Industri pangan telah berkembang dengan sangat pesat. Saat ini makanan tidak lagi hanya sekedar direbus, dikukus, dan digoreng saja, namun juga diolah dengan berbagai bahan baku (ingredients) yang beraneka ragam. Untuk meningkatkan kualitas, penampilan, masa simpan, rasa, serta aroma, para praktisi pengolahan produk pangan menggunakan bahan baku (utama) dan bahan tambahan pangan (BTP), seperti : penyedap, pemanis, pengemulsi, pengembang, pewarna, pelapis, pelembut, pencegah penggumpalan (anti-caking agent), dll.
Ingredient yang ditambahkan terkadang tidak hanya satu macam, namun kombinasi dari berbagai bahan. Sebagai konsumen Muslim, sudah selayaknya kita memahami status kehalalan ingredien yang dipakai dalam membuat beraneka produk makanan dan minuman.
Untuk lebih amannya, sebaiknya kita hanya menggunakan bahan-bahan yang telah jelas status kehalalannya. Alhamdulillah, saat ini di tanah air telah ada banyak produk yang memiliki sertifikat halal. Daftar produk halal yang telah diperiksa LPPOM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat dilihat di internet.

BAHAN BAKU UTAMA

1. Tepung terigu
Tepung terigu adalah bahan baku utama yang dipakai dalam pembuatan berbagai produk makanan, seperti : rerotian (bakery), mie (noodle), spaghetti, piza, dll. Tepung terigu kaya akan kandungan karbohidrat, namun sangat sedikit kandungan vitamin dan mineralnya. Untuk memperkaya kandungan nutriennya, beberapa bahan tambahan pangan sering ditambahkan sebagai fortifikan tepung terigu.

Keputusan Menteri Kesehatan Rep. Indonesia No. 962/Menkes/SK/VII/2003 tentang Fortifikasi Tepung Terigu menyebutkan bahwa terigu yang diproduksi, diimpor atau diedarkan di Indonesia harus mengandung fortifikan, yang meliputi: zat besi (Fe), seng (Zn), vitamin B1, vitamin B2, serta asam folat.

Dari sisi kehalalannya, tepung terigu relatif tidak ada masalah. Akan tetapi, berbagai bahan dan improving agents yang ditambahkan rentan terhadap berbagai pencemaran bahan haram. Sebagai contoh, vitamin B1 (thiamine), vitamin B2 (riboflavin), dan asam folat (folic acid) yang bersumber dari tanaman halal dikonsumsi. Vitamin-vitamin tersebut berubah status menjadi tidak halal manakala diproduksi secara mikrobiologis menggunakan media yang tidak halal.
Contoh fortifikan lain yang berstatus syubhat adalah asam amino L-sistein (L-cysteine hydrochloride). Bahan ini sering dipakai untuk melunakkan gluten gandum, sehingga dihasilkan produk tepung terigu yang lembut (halus) dan volumenya lebih besar. Ada 3 macam sumber L-sistein, yaitu: dari hasil ektraksi rambut manusia, ekstraksi bulu binatang, dan dari produk mikrobial.

Fatwa ulama menyebutkan bahwa L-sistein yang diekstraksi dari rambut manusia hukumnya haram. Selanjutnya, L-sistein yang diekstraksi dari bulu unggas dan produk mikrobial lainnya hukumnya syubhat. L-sistein yang diperoleh dari bulu unggas, seperti : bulu bebek (duck feather) dan bulu ayam (chicken feather) hukumnya haram jika diekstraksi dari bulu unggas yang tidak disembelih secara syar’i. L-sistein yang dihasilkan dari reaksi mikrobial juga berstatus haram jika mikrobianya ditumbuhkan pada media yang tidak halal.

2. Mentega
Mentega adalah produk olahan pangan yang dibuat dari bahan dasar krim susu. Bahan ini banyak dipakai untuk olesan roti dan biskuit, sebagai perantara lemak di beberapa produk roti dan masakan, serta kadang-kadang dipakai untuk menggoreng. Oleh karena merupakan produk olahan susu, maka mentega mengandung lemak dan kholesterol yang cukup tinggi.
Pada dasarnya, mentega adalah produk emulsi air dalam minyak yang diperkaya dengan berbagai bahan tambahan, seperti : flavor dan pewarna. Agar adonan mentega (terutama air dan minyak/lemaknya) dapat bercampur dengan baik (merata/homogen), maka dalam pembuatannya, mentega ditambahi dengan bahan pengemulsi (emulsifier). Bahan pengemulsi yang sering dipakai adalah senyawa mono- atau di-gliserida yang dihidrolisis dari senyawa lemak. Oleh karena berasal dari lemak, maka bisa saja berasal dari lemak nabati maupun lemak hewani.  Apabila berasal dari lemak hewani, maka dapat saja berasal dari lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.

Emulsifier yang diproduksi dari lemak nabati dapat pula tercemar bahan haram. Pada saat hidrolisis lemak menjadi senyawa gliserida dapat saja digunakan enzim lipase yang diambil dari hewan haram, seperti : porcine pancreatic lipase, yaitu enzim pencerna/penghidrolisis lemak yang dihasilkan oleh pankreas babi.

3. Margarin
Margarin berbeda dengan mentega. Apabila mentega dibuat dari bahan dasar susu, maka margarin dibuat dari bahan dasar lemak tumbuhan, seperti : lemak dari minyak kelapa dan minyak kelapa sawit.

Dalam proses pembuatan margarin (skala industri) seringkali ditambahkan bahan pengemulsi, bahan penstabil (stabilizer), bahan pewarna, serta penambah aroma (flavor). Apabila bahan-bahan yang dipakai tersebut berasal dari bahan halal tentu tidak tidak masalah. Namun apabila berasal dari produk hewani, maka harus dipastikan dari hewan halal atau hewan haram.

Salah satu bahan pengemulsi yang sering dipakai adalah lesitin. Apabila menggunakan lesitin kedelai (soy lechitin) maka tentu tidak masalah. Namun apabila menggunakan lesitin babi, maka tentu membuat produk makanan tersebut menjadi haram.

4. Keju
Keju adalah salah satu jenis makanan olahan favorit yang berasal dari susu hewan, seperti: susu sapi, kambing, domba, dan unta. Meskipun berasal dari susu, namun dalam proses pembuatannya ditambahkan berbagai bahan yang dapat membuat produk olahan susu ini menjadi tidak halal.

Keju dibuat melalui berbagai tahapan proses, yang dimulai dari proses penambahan bakteri starter, penambahan enzim penggumpal protein, pembentukan curd, pencetakan dan pengepresan, penambahan garam, serta penyimpanan (pematangan).

Enzim pencerna protein (protease) penting dipakai untuk menggumpalkan keju dan memisahkannya dari whey. Enzim yang dipakai dalam pembuatan keju beraneka ragam, seperti: enzim rennet, pepsin, renin (chemosin), renilase, dll.

Enzim rennet yang dipakai bisa saja berasal dari hasil fermentasi (microbial rennet) maupun dari lambung hewan, seperti lambung anak sapi maupun lambung babi. Jika berasal dari fermentasi mikroba (bakteri, kapang, khamir), maka harus dipastikan bahwa media yang dipakai untuk pertumbuhan mikroorganismenya bukan media yang diharamkan. Jika berasal dari hewan, maka harus dipastikan status kehalalan hewannya. Enzim rennet yang diambil dari lambung anak babi sudah tentu statusnya haram. Hati-hati dengan keju edam, karena masih banyak produsen edam yang menggunakan rennet babi. Sebaliknya, enzim rennet berstatus halal jika berasal dari hewan halal yang disembelih secara halal.

Enzim yang lain, seperti enzim renin (chemosin) umumnya berasal dari abomasum anak sapi, sedangkan enzim renilasi umumnya berasal dari jamur Mucor miehei dan M. pussilus.
Selanjutnya, starter yang dipakai dalam pembuatan keju umumnya berasal dari mikroba (seperti bakteri asam laktat). Media yang dipakai untuk menumbuhkan bakteri bisa berasal dari media halal maupun media haram. Para ulama pengikut Madzhab Syafi’iyyah berpendapat bahwa apabila media pertumbuhannya tidak halal, maka produk akhirnya menjadi tidak halal pula.

5. Lemak
Lemak ditambahkan dalam produk untuk membuat agar produk tersebut menjadi lebih lembut, lebih renyah, lebih legit, dll. Lemak juga dipakai untuk mengikat berbagai nutrien tertentu, seperti vitamin, dll. Lemak juga dipakai agar produk rerotian memiliki aroma yang lebih sedap.
Lemak yang ditambahkan pada berbagai produk pangan dapat berasal dari lemak tanaman maupun lemak hewan. Apabila tidak mendapatkan tambahan senyawa apapun, maka lemak tanaman (nabati) hukumnya halal dikonsumsi. Lemak hewan umumnya diperoleh dari lemak sapi (tallow), lemak babi (lard), maupun lemak susu (cream). Lemak yang berasal dari babi dan lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i hukumnya haram.

6. Cokelat
Cokelat snack maupun cokelat batangan (untuk indutri makanan) dibuat dari biji buah cokelat pilihan. Agar awet dan bisa diolah lebih lanjut, maka dalam proses pembuatan cokelat seringkali ditambahkan bahan pengemulsi. Bahan pengemulsi ini dapat berasal dari bahan nabati (kedelai, bunga matahari, jagung, dll.) maupun dari bahan hewani. Lesitin hewani umumnya dibuat secara enzimatis menggunakan enzim Phospholipase A2. Apabila enzim yang dipakai diambil dari pankreas babi, maka tentu status enzim ini adalah haram.

Titik kritis lain pada produk cokelat adalah penambahan khamr, seperti: alkohol, ethanol (ethyl alcohol), wine, brandy, whiskey, spirits, dll. Berbagai cairan beralkohol ini ditambahkan untuk membuat adonan tercampur dengan baik serta memberi flavor tertentu. Oleh karena khamr diharamkan, maka penggunaan khamr pada produk cokelat diharamkan.

7. Gula pasir
Gula pasir dibuat dari nira yang dapat berasal dari berbagai, seperti : tebu, kelapa, siwalan, lontar, aren, dan sawit. Oleh karena berasal dari tanaman, sudah barang tentu bahan baku utama gula pasir tersebut halal. Proses pembuatan gula pasir terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari proses ekstraksi, penjernihan, evaporasi, kristalisasi, hingga pengeringan. Dalam tahapan-tahapan proses ini bisa jadi bahan haram masuk dan mencemari gula pasir.

Sebagai contoh, apabila melibatkan proses rafinasi (pemurnian), maka karbon aktif yang dipakai harus dipastikan status kehalalannya. Apabila karbon aktif ini berasal dari hasil tambang atau dari arang kayu, maka tentu tidak menjadi masalah. Akan tetapi, apabila menggunakan arang tulang, maka haruslah dipastikan status kehalalan asal hewannya. Arang aktif haram dipakai jika berasal dari tulang hewan haram atau tulang hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.

Selanjutnya, bahan lain yang ditambahkan pada proses hidrolisis juga harus dicermati. Apabila menggunakan bahan sintetis kimia tentu tidak masalah. Namun apabila menggunakan produk mikrobial, maka harus dipastikan bahwa media yang dipakai untuk mengkulturkannya adalah media yang halal.

8. Kecap
Kecap diperoleh dari hasil fermentasi kedelai (kedelai putih atau hitam) yang ditambahi dengan berbagai bahan, seperti : ragi (jamur tempe), daun salam, sereh, daun jeruk, laos, bunga pekak, gula merah, garam dapur dan air. Proses pembuatan kecap didahului dengan pencucian dan perendaman kedelai, yang dilanjutkan dengan proses perebusan, fermentasi, pemasakan, penyaringan, dan diakhiri dengan proses pengemasan. Kecap yang diproses dengan metode standar tersebut di atas hukumnya halal.

Status kehalalan kecap menjadi samar-samar (syubhat) manakala ditambahkan penyedap rasa (MSG) dan spirit/wine vinegar. MSG halal jika media yang dipakai untuk fermentasi bakteri adalah media yang halal.

9. Cuka
Cuka (vinegar) berasal dari bahan kaya gula, seperti: anggur, apel, nira kelapa, dan malt. Ada beberapa macam cuka di pasaran, seperti: cuka pada umumnya (table vinegar) dan cuka buah (cuka apel).

Proses pembuatan cuka melibatkan 2 tahapan fermentasi. Tahapan pertama adalah proses pengubahan gula yang ada pada bahan menjadi ethanol dengan menggunakan jamur Saccharomyces sp., yaitu :

     C6H12O6 ------------------> 2C2H5OH            +          2CO2
Karbohidrat (gula)            Ethyl alcohol (ethanol)     Karbon-dioksida

Tahapan kedua adalah proses pengubahan ethanol menjadi asam cuka (asam asetat) dengan menggunakan acetobacter  Bacterium aceti menjadi asam cuka, yaitu :

2C2H5OH   +   2O2  -----------------> 2CH3COOH   +   2H2O
  Ethanol       Oksigen                         Asam asetat          Air

Pada dasarnya, cuka halal dikonsumsi. Namun cuka yang dibuat dari khamr, seperti : wine vinegar, rice vinegar, spirits vinegar, cider vinegar, dan sherry vinegar hukumnya haram dikonsumsi. Cider (apple cider, pear cider, dll) adalah sejenis minuman yang mengandung alkohol setidaknya 5,5%.

Dalil pengharaman cuka yang dibuat dari khamr adalah hadits-hadits berikut :
Anas ra. berkata : Rasulullah ditanya tentang khamr apakah boleh dibuat menjadi cuka, beliau (Nabi SAW) menjawab: “Tidak!” (HR. Muslim).

Hadits serupa dengan redaksi lebih lengkap diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud :
Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi SAW ttg anak yatim yang mendapatkan warisan khamr. Kemudian Nabi SAW. bersabda : “Tumpahkanlah khamr tsb!” Abu Thalhah bertanya lebih lanjut : “Apakah aku tidak boleh menjadikannya cuka?” Beliau menjawab : “Tidak!” (HR. Abu Dawud).

10. Krimer
Creamer dibuat dari susu. Titik kritisnya terdapat pada bahan enzim yang dipakai untuk memisahkan keju dan whey. Apabila menggunakan enzim haram, maka status creamer yang bersangkutan haram.

11. Mayonais
Mayonais atau mayones (mayonnaise) adalah salah satu jenis saus yang dibuat dari bahan utama minyak nabati dan kuning telur ayam yang ditambahi sedikit garam dapur, minyak, cuka, dan mustard. Untuk meningkatkan cita rasa, ada pula mayonais yang menggunakan tambahan sari buah lemon, bawang putih, bawang bombay, acar, saus tomat, yoghurt, dll. Mayonais sering dipakai pada produk rerotian, seperti : sandwich, burger, dll.

Status kehalalan mayonais tergantung oleh status kehalalan bahan-bahan yang ditambahkan. Kuning telur, garam, cuka, bawang, acar, dan (biji) mustard secara umum halal. Namun, minyak, saus tomat, dan vinegar harus dipastikan kehalalannya karena bisa saja tercemar bahan haram.

12. Vitamin
Vitamin banyak tersedia di alam dalam berbagai produk alami, seperti : buah dan sayur. Secara komersial, vitamin sering ditambahkan sebagai fortifikan (senyawa yang memperkaya kandungan nutrien suatu adonan produk makanan) pada berbagai produk susu formula, mentega, dll.

Vitamin yang dijual secara bebas di pasaran sebagian besar adalah vitamin sintetis atau hasil mikrobial. Vitamin-vitamin tersebut memiliki sifat mudah rusak oleh cahaya (photolabile), mudah rusak oleh suhu (thermolabile), dan mudah rusak oleh bahan kimia (chemicolabile). Untuk mempertahankan kualitasnya, vitamin dilapisi (disalut) dengan senyawa pelapis (coating agent), seperti: gelatin. Gelatin adalah senyawa protein yang diperoleh dari hidrolisis kolagen tulang atau kulit binatang. Secara komersial, umumnya gelatin yang terdapat di pasaran dibuat dari kulit atau tulang babi dan sapi, meskipun bisa pula dari ikan. Apabila berasal dari babi atau sapi yang tidak disembelih secara syar’i, maka sudah barang tentu gelatin tersebut haram.

Selain itu, adakalanya multi-vitamin yang tersedia di pasaran (toko/apotek) dikemas atau dibungkus dalam kapsul agar praktis dan mudah ditelan. Bahan asal kapsul ini bermacam-macam, bisa dari pati yang dimodifikasi (modified starch), rumput laut, karagenan, gom arab, maupun gelatin. Apabila bahan yang dipakai adalah gelatin, maka harus dipastikan terlebih dahulu status kehalalan gelatinnya.

13. Gelatin
Umumnya, gelatin dipakai sebagai gelling agent (bahan pengental), bahan penegar (penguat), atau untuk topping kue atau es krim. Gelatin pasti berasal dari produk hewani (sapi, babi, dll). Jika berasal dari babi atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka status hukumnya haram.

Sebagai pengganti, bahan lain yang dapat dipakai sebagai pengental adalah : rumput laut (agar-agar), karagenan, pati yang dimodifikasi, gom arab, dll.

14. Bakers Yeast Instant (Ragi)
Yeast banyak dipakai pada produk-produk bakery sebagai bahan pengembang (bread improver). Dalam pembuatannya, adakalanya juga ditambahkan bahan pengemulsi. Nah, kalau bahan pengemulsi yang dipakai berasal dari bahan haram, maka yeast ini tentu menjadi tidak halal.

BAHAN BAKU TAMBAHAN :

1. Pemanis
Ada 2 macam pemanis (sweeteners) yang sering dipakai dalam industri makanan, yaitu pemanis sintetis dan pemanis alami. Pemanis sintetis non-kalori, seperti: sodium siklamat (Na-Cyclamate), sodium sakarin (Na-Saccharine), dan aspartame, umumnya halal. Namun demikian, sorbitol bersifat syubhat karena produk ini dibuat dari glukosa yang berstatus syubhat. Dalam skala industri, glukosa dapat dibuat secara enzimatis menggunakan katalisator enzim alpha-amilase. Enzim ini dapat berasal dari mikroorganisme maupun dari saluran pencernaan hewan (saliva dan pankreas). Oleh sebab itu, sirup glukosa yang tidak tersertifikasi halal berstatus syubhat.

Pemanis alami juga ada beberapa macam. Umumnya gula jawa dan gula aren aman dikonsumsi. Justru gula pasir yang selama ini tidak kita waspadai dapat berstatus syubhat. Gula pasir dipermasalahkan kehalalannya karena senyawa yang sering dipakai sebagai whitening (pemucat atau pemutih) adalah arang (karbon) aktif. Arang aktif ini terkadang juga dipakai sebagi filter penyaring air. Arang aktif ini dapat berasal dari bahan tambang (mine), dari arang kayu tanaman (charcoal), maupun dari tulang hewan (bone). Arang tulang babi disinyalir banyak tersedia di pasaran.

2. Pengemulsi
Bahan pengemulsi (emulsifier) adalah bahan yang ditambahkan pada adonan pangan yang ditujukan agar bahan baku yang berkadar lemak tinggi dapat bercampur dengan air secara merata (homogen) dan stabil dalam waktu lama. Oleh karena dapat berfungsi menstabilkan campuran, maka sering kali pula dipakai sebagai bahan penstabil.

Status kehalalan bahan pengemulsi tergantung oleh senyawa yang dipakai, seperti misalnya: lesitin (lechitin). Lesitin adalah senyawa fosfolipida yang berasal dari lemak, tentu bisa lemak hewani maupun lemak nabati. Apabila berasal dari lemak hewan, maka harus dipastikan status kehalalan hewannya.

Lesitin juga dapat diekstrak dari bahan nabati, seperti: biji kedelai (soy/soya lechitin). Lesitin kedelai halal apabila dalam proses produksinya tidak menggunakan bahan-bahan yang diharamkan. Apabila hidrolisis lemaknya menggunakan enzim yang diharamkan, maka tentu lesitin kedelai ini menjadi haram.

Dalam skala industri, lesitin kedelai diekstrak menggunakan pelarut organik. Setelah bahan terekstrak, kemudian pelarutnya dihilangkan sehingga diperoleh ekstrak kasar lesitin. Agar diperoleh hasil lesitin yang lebih baik, maka dibuatlah turunan-turunan lesitin menggunakan proses enzimatis. Apabila proses ini menggunakan enzim fosfolipase A dari pankreas babi, maka lesitin nabati ini berstatus haram.

3. Pengembang
Pengembang (bread improver) dipakai untuk membuat adonan roti mengembang saat diolah menjadi roti. Ada beberapa istilah yang dikenal untuk menyebut bahan pengembang ini, seperti : soda kue, baking powder, baking soda, atau ragi (yeast/ gist). Ragi sesungguhnya adalah mikroorganisme hidup jenis jamur (khamir) yang disebut Saccaromyces cerevisiae.

Apabila dalam adonan roti disediakan cukup air, gula, dan ragi, maka adonan akan mengembang. Apabila dicampur dengan air, protein glutelin dan gliadin yang ada pada tepung terigu akan membentuk adonan yang elastis dan ekstensibel (bisa mengembang) yang disebut sebagai gluten. Ragi yang ditambahkan dalam adonan akan mengkonsumsi atau memfermentasi gula menjadi gas karbondioksida yang akan mengembangkan adonan roti. Protein glutelin akan menguatkan struktur gluten dan protein gliadin membuat gluten bisa mengembang secara elastis. Selama proses fermentasi, gula akan diubah menjadi gas CO2 dan senyawa ethanol (ethyl alcohol) yang berkontribusi membentuk aroma roti yang sedap. Apabila proses fermentasi terkendali dengan baik, maka akan dihasilkan produk bakery yang mempunyai volume dan tekstur yang baik serta cita rasa yang enak.

Selain yeast, bahan pengembang lain yang juga sering dipakai adalah asam tartarat (tartaric acid, E334). Asam tartarat halal jika dibuat dari bahan (kimia sintetis) halal, namun apabila dibuat dari hasil samping pembuatan minuman keras (seperti : wine), maka statusnya menjadi haram.

Selain yeast dan asam tartarat, bahan lain yang cukup terkenal dalam industri roti adalah ovalet. Ovalet dipakai sebagai bahan pengembang dan pelembut produk bakery. Oleh karena dibuat dari asam lemak, maka status kehalalannya tergantung pada asal asam lemak yang dipakai. Apabila berasal dari asam lemak tumbuhan, tentu tidak masalah. Namun apabila dibuat dari produk hewani, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal atau hewan haram (babi).

Selanjutnya, perlu pula dipahami bahwa ragi instant yang dijual di pasaran umumnya berbentuk serbuk kering. Agar tidak menggumpal, maka bahan anti gumpal (anti-caking agent) seringkali ditambahkan oleh produsen. Status kehalalan bahan anti gumpal ini tergantung dari bahan asal yang dipakai, yaitu dari bahan nabati (tanaman) atau hewani (tulang hewan). Apabila menggunakan bahan dari tulang hewan, seperti  edible bone phosphate (E542), asam stearat (E570), serta magnesium stearat (E572), maka harus dipastikan status kehalalan hewannya.

4. Penyedap rasa
Bumbu masak instant saat ini telah tersedia di pasaran dalam bentuk beraneka ragam, seperti : Monosodium Glutamat atau Mononatrium Glutamat (MSG) atau vetsin, kaldu, yeast extract, dll. MSG adalah salah satu bumbu instant yang paling favorit dipakai. Bahan ini diproduksi dalam skala industri secara mikrobial dengan media pertumbuhan (perkembangbiakan) bakteri yang beraneka macam. Salah satu media fermentasi yang cukup dikenal dan pernah meresahkan masyarakat di Indonesia adalah daging dead-flesh (daging) babi. Sebagai pengganti vetsin, sebenarnya para ibu rumah tangga dapat menggunakan gula pasir.

5. Perisa (flavor atau pemberi aroma)
Flavor dipakai dalam industri makanan untuk memberi kesan aroma tertentu yang dikehendaki. Flavor dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu flavor sintetis (buatan/artificial) dan flavor alami. Secara umum, flavor sintetis memang cenderung lebih aman karena dibuat di laboratorium dari berbagai senyawa kimia.

Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
a. Flavor produk haram. Menurut kaidah fiqih al washilatu ila haromin haromun (segala pengimitasian produk halal dengan produk haram itu diharamkan), maka flavor sintetis yang menggunakan aroma tertentu yang dimirip-miripkan dengan barang haram (babi dan minuman keras) tidak diijinkan. Sebagai contoh, flavor bacon, pork, white wine, red wine, dll.
b. Bahan dasar flavor. Flavor alami bisa diperoleh dari tumbuhan maupun hewan. Apabila diekstrak dari hewan (rasa ayam bawang, rasa sapi, dll) atau berbahan dasar asam amino hewan, maka harus dipastikan bahwa flavor ini berasal dari hewan halal yang disembelih secara syar’i.
Aroma daging juga bisa dimunculkan melalui proses ekstraksi jamur (yeast) tertentu. Dalam proses produksinya, jamur dikembangbiakkan melalui proses mikrobial. Oleh sebab itu, yang perlu diperhatikan adalah apakah yeast ini dikembangbiakkan pada media halal atau haram.
c. Rhum sebagai flavor. Penggunaan rhum dalam adonan bakery umumnya ditujukan untuk : pemberi aroma tertentu, pelarut (agar adonan tercampur dengan baik), pewarna, serta sebagai pengawet (agar roti lebih tahan lama). Rhum diharamkan karena memiliki sifat khamr. Bahkan kandungan alkohol rhum bisa mencapai 38-40%. Bahkan, peraturan di negara Amerika Serikat menyebutkan bahwa pelabelan rhum diijinkan pada produk tersebut mengandung alkohol minimal 40%. Oleh karena itu, kita mesti berhati-hati dengan berbagai produk bakery yang sering menggunakan rhum, seperti : Black Forest, Sus Fla, Cake, roti taart, dll.
d. Rhum essence. Rhum essence (rhum sintetis) juga diharamkan karena membuat konsumen tidak dapat membedakan rhum ‘asli’ dan rhum ‘sintetis’.

6. Pewarna
Bahan pewarna (colorings) yang biasa dipakai dalam makanan olahan terdiri dari 2 jenis, yaitu : pewarna sintetis (buatan/ artificial) dan pewarna alami (natural).
a. Pewarna sintetis adalah pewarna yang dibuat dari senyawa-senyawa kimia tertentu. Pewarna jenis ini sangat disukai produsen makanan karena memiliki tingkat kestabilan warna yang cukup baik (tidak mudah pudar saat pengolahan) serta harga yang relatif murah. Pewarna sintetis yang diijinkan dipakai adalah pewarna yang aman dipakai dalam makanan (food-grade), seperti : allura red (merah), tartrazin (kuning), dll. Meskipun tidak mengandung bahan haram, namun penggunaan yang berlebihan dapat berdampak tidak baik pada kesehatan manusia yang mengkonsumsinya. Oleh karena itu, negara-negara Uni Eropa dan Jepang telah melarang penggunaan pewarna sintetis, seperti : tartrazine (diganti dengan pewarna alami beta karoten).

Pewarna tekstil, cat tembok, pewarna kayu juga tidak diijinkan dipakai. Contoh pewarna non food-grade yang dilarang pemerintah (BPOM) ditambahkan pada produk makanan adalah : pewarna merah berpendar rhodamin B (kadang dipakai pada terasi, kerupuk, minuman sirup) dan pewarna kuning menyala methyanil yellow (kadang dipakai pada sirup, manisan buah, dll). Kedua pewarna sintetis non food-grade ini dilarang karena bisa menstimulasi pertumbuhan sel kanker dan berbagai penyakit lainnya.

b. Pewarna alami adalah pewarna yang diperoleh secara ekstraksi dari alam (tumbuhan). Contoh pewarna alami yang banyak tersedia di pasaran adalah xanthaxanthine (merah). Pewarna ini sering dipakai pada industri pengalengan daging dan ikan.
Pewarna organik ini dikenal memiliki tingkat kestabilan yang relatif rendah. Untuk menghindari kerusakan warna (pudar) dari pengaruh suhu, cahaya, serta pengaruh lingkungan lainnya pada saat penyimpanan maupun pengolahan, maka seringkali pada pewarna ini ditambahkan senyawa pelapis (coating agent) melalui proses micro-encapsulation.
Salah satu jenis pelapis yang sering dipakai adalah gelatin. Oleh karena berasal dari hewan, maka harus dipastikan apakah gelatin yang dipakai berasal dari hewan halal atau hewan haram. Senyawa pelapis lain, seperti : maltodekstrin dan karagenan halal dipakai.

7. Pelapis
(lihat pewarna dan vitamin).

8. Pelembut (shortening)
Pelembut adalah salah satu bahan standar yang sering dipakai pada industri roti. Para pengusaha makanan lebih familiar menyebut bahan pelembut roti ini dengan istilah mentega putih. Selain memberi sensasi lembut, shortening ini juga disukai karena dapat memberikan sensasi renyah (crispy) pada produk.

Pelembut umumnya dibuat dari lemak, bisa lemak hewan, lemak tanaman, maupun campuran dari keduanya. Apabila berasal dari lemak tanaman, maka tentu tidak masalah dari segi kehalalan. Namun apabila berasal dari lemak hewan, maka harus dipastikan status kehalalan lemaknya. Apabila dibuat dari lemak babi (lard), maka sudah tentu haram. Apabila dibuat dari lemak sapi (tallow), maka harus dipastikan bahwa lemak tersebut berasal dari sapi yang disembelih secara syar’i. Sudah menjadi rahasia umum bahwa para pengusaha bakery non Muslim sangat menyukai lard karena lemak babi ini dikenal sebagai lemak hewan yang paling enak dan memberi aroma sedap pada produk.

9. Anti gumpal
BTP lain yang sering dipakai dalam industri pangan adalah bahan anti penggumpal (anti-caking agent). Bahan ini berfungsi mencegah terjadinya penggumpalan bahan selama masa penyimpanan. Bahan ini contohnya dipakai sebagai agen anti gumpal pada produk ragi kering, garam, dll. sehingga tidak mudah menggumpal saat disimpan sebelum dipergunakan.
(For further information, please see notes below)

KODE-KODE NUMERIK INGREDIENT:
Industri makanan saat ini seakan tidak terlepas dari ingredien fabrikan. Ada kode-kode ingredient tertentu yang menggunakan awalan E-number dan ada pula yang tidak menggunakan awalan nomer tertentu. Berikut daftar ingredient (pewarna, pengawet, antioksidan, asam organik, asam lemak, penstabil, pengemulsi, dll) yang harus selalu kita waspadai kehalalannya :

1. Pewarna (coloring) 
E101 (Riboflavin). Vitamin B2 (kuning oranye) ini halal jika berasal dari bahan nabati, namun haram jika diekstrak dari hati dan atau ginjal babi.
E170 (Kalsium karbonat/kapur). Bahan pemutih ini halal jika berasal dari karang (bahan tambang), namun statusnya haram jika diambil dari tulang binatang haram atau tulang hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.

2. Antioksidan (antioxidant) 
E320 (Butylated hydroxy-anisole/BHA).  BHA halal jika karier yang digunakan adalah minyak nabati, namun haram jika kariernya adalah lemak hewan haram atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.
E321 (Butylated hydroxy-toluene/BHT),  BHT halal jika karier yang digunakan adalah minyak nabati, namun haram jika kariernya adalah lemak hewan haram atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.
E322 (Lechitin/lesitin). Lesitin halal jika berasal dari biji kedelai (soy/soya lechitin) atau kuning telur (egg yolk). Apabila diekstrak dari lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka tentu statusnya adalah haram.

3. Alkohol gula (sugar alcohols) 
E422 (Glycerol). Di Amerika, glycerol disebut sebagai glycerin. Senyawa glycerol ini haram jika berasal dari lemak hewan haram (lemak babi, dll), dan halal jika berasal dari hewan halal yang disembelih secara syar’i.

4. Pengemulsi & Penstabil (emulsifier & stabiliser) 
E470 (Garam natrium, kalium, dan kalsium  dari asam lemak). E470 haram jika berasal dari asam lemak hewan babi dan halal jika berasal dari lemak tanaman atau lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
E471 (Mono- dan digliserida dari asam lemak). E471 haram jika berasal dari asam lemak hewan babi dan halal jika berasal dari lemak tanaman atau lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
E472 (Aneka ester dari mono- dan diglise-rida asam lemak). E472 haram jika berasal dari asam lemak babi dan halal jika berasal dari asam lemak tanaman atau asam lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
E473 (Ester sukrosa dari asam lemak). E473 haram jika berasal dari asam lemak babi dan halal jika berasal dari asam lemak tanaman atau asam lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
E474 (Sucroglycerides). E474 haram jika berasal dari asam lemak babi dan halal jika berasal dari asam lemak tanaman atau asam lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
E475 (Ester poligliserol dari asam lemak). E475 haram jika berasal dari asam lemak babi dan halal jika berasal dari asam lemak tanaman atau asam lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.

5. Anti-gumpal (anti-caking agents)
542 (Edible bone phosphate, tepung tulang). Tepung tulang ini haram jika berasal dari tulang babi dan halal jika berasal dari tulang hewan halal yang disembelih secara syar’i.
544 (Calcium polyphosphate, kalsium polifosfat). Mineral ini haram jika berasal dari tulang babi dan halal jika berasal dari bahan tambang atau dari hewan halal yang disembelih secara syar’i.
570 (Stearic acid, asam stearat). Asam organik ini haram jika berasal dari lemak babi dan halal jika berasal dari lemak tanaman atau lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.
572 (Magnesium stearate). Status kehalalan magnesium stearat tergantung asam stearat yang dipakai karena bahan ini dibuat dari asam stearat.

6. Penyedap (flavor enhancer)
620 (L-glutamic acid). Penyedap rasa ini haram jika dibuat dari protein babi dan halal jika dibuat dari protein hewan halal yang disembelih secara syar’i.
621 (Monosodium glutamate, MSG). Penyedap rasa ini haram jika dibuat dengan media dari babi dan halal jika dibuat dari media yang halal.
622 (Monopotassium glutamate). Penyedap rasa ini haram jika dibuat dengan media lemak babi dan halal jika dibuat dari media yang halal.
920 (L-cystein hydrochloride). Asam amino ini haram jika dihidrolisis dari rambut manusia atau bulu babi, namun halal kalau dihidrolisis dari bulu binatang halal (ayam, bebek, domba, dll) yang disembelih secara syar’i.

Allahu a’lam bish-showwab

Sumber: Dari Tautan Ini

Memilih Makanan Halal di Luar Negeri

Oleh: Nanung Danar Dono*

Teknologi pangan saat ini sudah sangat maju, sehingga makanan meningkat kualitasnya. Peningkatan kualitas ini disebabkan oleh penerapan teknologi makanan yang melibatkan berbagai bahan tambahan pangan (BTP). Bahan makanan yang asalnya HALAL bisa berubah mjd HARAM karena ketambahan BTP yang tidak halal.

Oleh karena tidak semua konsumen Muslim paham ilmu pangan dan istilah-istilah dalam ilmu & teknologi pangan, maka penting untuk diuraikan jenis-jenis makanan yang harus dihindari dan diwaspadai di LN.

Apabila dikelompokkan berdasar sikap terhadap status keamanan (kehalalan) makanan tersebut untuk disantap, maka jenis-jenis makanan di LN dapat dibagi menjadi 3 kategori, yaitu:

A. AMAN
Jenis makanan ini halal disantap karena diyakini tidak menggunakan atau tidak tercemar bahan haram.

B. HARUS DIWASPADAI
Jenis makanan ini statusnya syubhat, karena ada kemungkinan menggunakan bahan haram. Namun, jika kita bisa mengecek bahannya, maka statusnya insya Allah bisa berubah menjadi halal. Pengecekan ini bisa dilakukan melalui ingredients list, label suitability for vegetarian/vegan, customer service, dll.

C. HARUS DIHINDARI
Jenis makanan ini bisa dari jenis makanan yang berstatus haram atau jenis syubhat yang kita tidak dapat memastikan kehalalan jenis makanan ybs.

Oleh karena produk yang beredar di pasaran (supermarket, restaurant, dll) sangat banyak, maka mari kita berupaya memilah-milah, jenis-jenis makanan yang aman, yang harus diwaspadai, dan yang harus dihindari oleh kita sebagai umat yang berusaha berhati-hati terhadap makanan yang kita santap.

Jenis-jenis makanan yang AMAN untuk kita santap:
  1. Air minum murni yang belum tercampur atau tercemar bahan BTP.
  2. Air susu sapi, kambing, unta: susu murni, susu pasteurisasi (UHT), dll.
  3. Beras mentah (yang belum dimasak/diolah). Kalau sudah diolah mjd Special Fried Rice bisa mjd tidak halal (krn bisa saja ditambahi daging babi, lemak babi, daging ayam non-halal, sosis non-halal, dll.)
  4. Aneka sayuran mentah (vegetables, raw or frozen)
  5. Aneka buah-buahan
  6. Jus buah (fruit juice)
  7. Kentang (potato)
  8. Telur (egg)
  9. Ikan mentah (raw fish), disebut halal di QS. 5:96
  10. Selai (jam)
  11. Spaghetti
  12. Teh, kopi, dll

Jenis-jenis makanan yang HARUS DIWASPADAI:

 1. Bread atau roti tawar
Why:
Karena kadang mereka juga menggunakan vinegar haram (spirits vinegar atau wine vinegar). Kadang mereka juga menggunakan emulsifier yang tidak halal, seperti asam lemak (E471-476) dari babi.
Solusi :
Cermati ingredients list dan label suitability for vegetarian/vegan.


2. Cuka (vinegar)
Why:
Karena kadang mereka menggunakan bahan dasar khamr. Contohnya: spirit vinegar, wine vinegar, rice vinegar, balsamic vinegar, apple cider vinegar, dll.
Solusi :
Cermati ingredients list.

3. Produk aneka cokelat
Why:
Karena kadang mereka juga menggunakan khamr, asam lemak (termasuk emulsifier), dan atau gelatin yang tidak halal.
Solusi :
Cermati ingredient list pada label yang tertera di kemasan.

4. Aneka produk obat2an cair dan pil.
Why:
Karena kadang mereka juga menggunakan khamr atau BTP haram.
Obat cair: sering menggunakan khamr (alcohol, ethanol, dll.)
Pil: sering menggunakan glycerine atau glycerol
Solusi :
Cermati ingredient list pada label yang tertera di kemasan.

5. Aneka produk masakan berbasis ikan.
Why:
Karena kadang mereka menggunakan khamr (ang ciu, peng ciu, arak mie, arak gentong, mirin, sake, dll) utk menghilangkan bau amis ikan sekaligus mempertahankan aroma ikannya.
Hati-hati dengan produk masakan berikut:
Chinese food, Japanese food (sushi, dll.), French food, dll
Solusi :
Cermati ingredient list pada label yang tertera di kemasan.

6. Kedai kebab dan restaurant yang mengaku halal.
Why:
Karena kadang mereka juga menyajikan masakan dgn olahan daging babi (ham) dan atau daging ayam yang tidak halal.
Solusi :
Cermati lemari saji dan penampilan produk.

7. Keju (cheese). Hati-hati dengan edam
Why:
Karena seringkali dibuat menggunakan enzim rennet yang diambil dari lambung anak babi.
Solusi :
Hindari keju edam. Jika ada label halal, insya Allah aman.
8. Roti sandwich
Why:
Karena seringkali menggunakan daging babi (ham) dan atau daging ayam yang tidak halal.
Solusi :
Cermati bahan bakunya, penampilan produknya, dan label suitability for vegetarian/vegan.

9. Bumbu instant (instant seasoning)
Why:
Karena kadang mereka menggunakan ekstrak kaldu daging (ayam atau sapi) yang tidak disembelih secara syar’i, atau menggunakan MSG (MSG=mono natrium glutamate) yang tidak halal.
Solusi :
Cermati bahan bakunya pada ingredients list dan label suitability for vegetarian/vegan.

10. Mie instant (instant noodle)
Why:
Karena kadang produsennya menggunakan ekstrak daging (chicken/beef extract) yang tidak halal.
Solusi :
Cermati ingredients list pada kemasan produk.

11. Minyak goreng (frying oils)
Why:
Karena kadang mereka menambahkan lemak/asam lemak hewan.
Solusi :
Cermati bahan bakunya pada ingredients list dan label suitability for vegetarian/vegan.

12. Mentega (butter)
Why:
Karena kadang ditambahkan asam lemak atau emulsifier yang tidak halal.
Solusi :
Cermati bahan bakunya pada ingredients list dan label suitability for vegetarian/vegan.

Jenis-jenis makanan yang HARUS DIHINDARI

1. Aneka produk turunan babi, seperti : daging, lemak, asam lemak, tulang, bulu, dll.
Daging: pork, bacon, ham, dll.
Daging babi olahan: pork-sausage, pork-salami, dll
Lemak: lard (lemak babi).
Asam lemak:
Tulang: pork/pig gelatine
Istilah khas lain: porcine (porcine pancreatic α-amylase, porcine insulin), swine (swine influenza), dll.

Hindari semua jenis makanan yang menggunakan produk olahan babi di atas, termasuk: pizza, spaghetti, meat-balls (bakso), dll.
Why:
Karena jelas-jelas diharamkan Allah (QS. 2:173, 5:3).

2. Aneka produk (yang menggunakan) daging hewan produksi non-halal butcher.
Meski itu daging ayam/sapi, namun kalau tidak disembelih secara syar’i hukumnya disamakan dengan bangkai. Oleh sebab itu, hindari berbagai produk yang menggunakan daging hewan produksi rumah potong hewan non-halal, seperti: ayam goreng (fried-chickens), kebab/burger, chicken tikka, pizza, barbecue (BBQ), beef salad, dll.
Why:
Karena seringkali proses penyembelihannya tidak syar’i. Mereka bukan ahlul kitab.
Kaum kafir (non-ahlul kitab) menyembelih hewan menurut rekomendasi dari Humane Slaughter Association (HFA) yang mensyaratkan proses pemingsanan sebelum hewan disembelih. Alih-alih membuat hewan tidak kesakitan (saat disembelih), ternyata justeru pemingsanan ini membuat hewan kesakitan luar biasa hingga menyebabkan hewan tersiksa (bahkan sebagian mati sebelum disembelih). Pemerintah Turkey melarang tegas proses stunning ini.

Tanya: Apakah boleh baca Basmallah kemudian menyantapnya?
Jawab: Tidak boleh. Mengapa? Karena dagingnya tidak disembelih secara syar’i. Jika daging disembelih secara syar’i namun kita tidak tahu apakah dibacakan Basmallah atau tidak, maka kita boleh membaca Basmallah lalu menyantapnya, sebagaimana hadist berikut:
Dari 'Aisyah ra., beliau berkata bahwa ada suatu kaum bertanya kepada Nabi SAW., “Ada suatu kaum membawa daging kepada kami yang tidak kami ketahui, apakah mereka menyebut nama Allah (waktu menyembelih) atau tidak?” Beliau menjawab, “Bacalah Nama Allah padanya dan makanlah.” (HR. Bukhari).

Catatan :
Khusus di wilayah UK, ada beberapa lembaga pensertifikasi halal, seperti Halal Monitoring Committee (HMC), Halal Food Authority (HFA), dan Gloucester World Muslim Association (GMWA). Terkait dengan status kehalalan daging hewan, HMC lebih baik daripada HFA, karena HMC menolak proses pre-slaughter stunning pada hewan sedangkan HFA justeru merekomendasikan proses stunning.

3. Aneka produk khamr, apapun namanya (whisky, brandy, kirsch, spirits, wine, cognac, vodka, beer, liquor, scotch, champagne, tequila, rum, gin, cider, dll).
Why:
Karena jelas-jelas diharamkan Allah (QS. 5:90).

4. Aneka permen kenyal (soft candy), marsh mallow, chocolate mallows, cokelat lunak, dll.
Why:
Karena seringkali produk-produk tersebut dibuat menggunakan pig gelatine dan kita tidak bisa mengecek statusnya pada kemasan.


5. Es krim (ice cream).
Why:
Karena seringkali menggunakan bahan-bahan yang tidak halal, seperti: pig gelatine, rhum, emulsifier haram (pig-lecithin), lemak hewan, dll.

6. Aneka cake: roti tart, black-forest, dll.
Why:
Karena seringkali dibuat menggunakan rhum yang termasuk dalam kategori khamr. Seringkali rhum ditambahkan sebagai: pelarut adonan, penguat aroma, dan sebagai bahan pengawet produk.

7. Black pudding.
Why:
Karena produk ini dibuat menggunakan darah babi.

8. Aneka produk yang dikemas dengan kapsul, seperti: obat, vitamin, dll.
Why:
Karena umumnya cangkang kapsul dibuat menggunakan pig-gelatine.

9. Krimer (creamer) dan aneka makanan yang menggunakan creamer.
Why:
Karena dalam pembuatan krimer (pada tahap pemisahan keju dan whey) seringkali digunakan enzim. Jika enzim yg dipakai berasal dari hewan haram, maka haram pula produk krimer tersebut.

*Penulis:Nanung Danar Dono
PhD student di College of Medical, Veterinary, and Life Sciences
University of Glasgow
Glasgow, Scotland, UK

Nov 10, 2012

Tips Menemukan Makanan Halal di Taiwan


Untuk negeri kita yang berpenduduk mayoritas muslim, tentu sangat mudah untuk menemukan makanan halal. Namun di Taiwan, yang sering dijuluki Formosa ini, mayoritasnya berpenduduk agama Buddha dan Tao (35,1% dan 33,1% dari total populasi - wikipedia) dan jumlah penduduk muslim hanya 0,3% dari total populasi Taiwan (termasuk imigran muslim dari Indonesia dan negara lain). Oleh karenanya, makanan halal di Taiwan terbilang sedikit dan mungkin sulit ditemukan. Namun, bukan berarti makanan halal di Taiwan sama sekali tidak ada. Ada beberapa tips dalam menemukan makanan halal di Taiwan. Berikut beberapa di antaranya:

Cari Label Halal

Jika suatu produk makanan ada label halal, otomatis produk tersebut halal untuk dikonsumsi. Pada umumnya produk label halal tersebut dijual di toko Indonesia (biasanya pemilik toko tersebut adalah orang Indonesia). Sama halnya dengan warung makan atau restoran. Jika warung makan tersebut terdapat logo Halal (biasanya dilengkapi dengan pajangan sertifikat halal), maka aman bagi kita untuk mengkonsumsinya. Nah, untuk yang satu ini, tidak semua restoran halal pemiliknya adalah orang muslim Indonesia dan tidak semua warung Indonesia memiliki sertifikat halal. Oya, di Taiwan ada juga lho beberapa produk makanan yang bersertifikat halal dari asosiasi muslim di Taiwan. So, check and recheck :)

Logo Halal dari Asosiasi Muslim di Taichung - Taiwan
Baca Ingredient-nya (Bahan Pembuat Makanan)

Sebelum membeli produk makanan, alangkah baiknya jika terlebih dahulu membaca dengan teliti satu per satu bahan pembuat produk makanan tersebut. Jadi kita bisa tahu apakah makanan tersebut mengandung daging babi (atau daging tidak halal lainnya) , minyak babi, atau zat-zat yang menjadi titik jatuh haramnya suatu produk (baik makanan maupun minuman). Untuk itu kita perlu menghafal beberapa karakter china yang berhubungan dengan zat haram, seperti:

猪肉 (Zhū ròu): daging babi
豬血 (Zhū xiě): darah babi
猪油 (Zhū yóu): minyak babi/ lard
肉 (ròu): daging (termasuk ayam, sapi, dll)
酒 (Jiǔ): wine, liquor
乳化剂 (Rǔhuà jì): emulsifier (terutama jika tidak ada keterangan berasal dari hewan atau tumbuhan)
明膠 (Míngjiāo): gelatin (biasanya terbuat dari hewan/ babi. terutama jika tidak ada keterangan berasal dari hewan atau tumbuhan)

Vegetarian dan Seafood

Ada kalanya walaupun produk makanan tidak mengandung babi dan derivatnya, belum tentu makanan tersebut halal dimakan karena bisa jadi makanan tersebut mengandung daging yang tidak halal (hewan tidak disembelih secara islami; sapi, ayam, etc). Sehingga, apabila tidak ada label halal di sana, lebih baik mengkonsumsi makanan khusus untuk vegetarian atau seafood (tapi untuk seafood juga harus dipastikan lagi karena terkadang dalam proses memasaknya, orang Taiwan menambahkan minyak babi sebagai penyedap rasa).

Di Taiwan, cukup mudah untuk menemukan makanan vege, dan insyaAllah makanan vegetarian cukup 'aman' karena peraturannya ketat. Yang perlu dipastikan adalah makanan vegetarian tersebut apakah mengandung khamr (jiu, arak, etc) atau tidak sebagai pelezat masakannya.
Tanya Lǎobǎn (Penjual)

Tidak semua produk mencantumkan keterangan berbahasa Inggris (atau menggunakan huruf latin). Hampir semua produk di Taiwan menggunakan karakter China (kanji). Jadi, bagi yang tidak familiar dengan kanji, akan sulit bagi kita untuk membaca apa saja bahan pembuat produk tersebut, kecuali bagi orang yang sudah pandai berbahasa mandarin. Tapi, bagi yang kurang paham bahasa mandarin, kita bisa bertanya pada penjualnya apakah produk tersebut mengandung daging, minyak babi atau tidak dan sampaikan alasannya mengapa. Pastikan dengan benar bahwa masakannya ada atau tidak, karena terkadang penjualnya tidak paham.

Referensi Kawan Terpercaya

Tips yang satu ini lebih mudah kita lakukan; bertanya kepada teman sesama muslim warung makan mana saja atau produk makanan apa saja yang halal. insyaAllah, mereka yang berpengalaman lebih paham tentang tips-tips mencari makanannya :)

**

Oya, ada tips satu lagi yang lebih mantap yaitu sering-sering buka blog FORMMIT UTARATU atau TAINAN HALAL ini ya :)! Di blog ini banyak referensi makanan halal (Halal Hunting poenya). Jadi tidak perlu berpusing-pusing lagi. Semoga bermanfaat.

(oleh: Lia Zhuraida dalam Blog Utaratu FORMMIT, dengan beberapa perubahan dan tambahan/RW)

Nov 9, 2012

Resto Tajin: Moroccan Cuisine

Sumber: Tim Halal Hunting - Blog Utaratu - FORMMIT

Taipei memang surganya makanan. Berbagai jenis makanan mulai Taiwan, Amerika, Eropa bahkan Afrika dengan mudah dapat ditemukan di Taipei. Dalam kesempatan kali ini, tim Halal Hunting berkesempatan berkunjung ke restoran Maroko yang terletak di 3, Ln 144, Keelung Rd Sec 2, Taipei City ( 台北市基隆路二段144巷3號 ). Tajin Moroccan Cuisine, begitu restoran ini disebut, menyajikan kuliner a la Maroko dengan cara yang unik. Tajine, lebih lazim dalam bahasa Inggris berarti merebus masakan dibawah titik didih, adalah sepasang wadah masak terbuat dari tanah liat yang penutupnya berbentuk seperti kubah masjid.


Ada 3 menu favorit pengunjung yang menarik perhatian tim Halal Hunting FORMMIT Utaratu, yakni Beef with Plums Tajin, Kofta and Cheese Tajin serta Seafood Tajin. Ketiga menu disajikan dalam wadah seperti hotpot lengkap dengan roti Pita-nya. Masing-masing menu ini berharga NT$ 250, 230 dan 270. Kombinasi dagingnya yang lembut dengan kuah rempah Maroko yang kental membuat menu-menu ini sangat pantas untuk dinikmati. Selain tiga menu tadi, dengan merogoh kocek sebesar NT$ 280, Anda dapat menikmati Couscous yang tidak kalah unik. Couscous adalah menu dengan nasi lembut yang terbuat dari sejenis ubi dihidangkan dengan potongan daging-daging sapi yang lembut.


Selagi menunggu hidangan utama selesai dimasak, tim disuguhi menu pembuka yakni Sup Harira. Sup ini berisi rempah-rempah, rasanya hampir mirip seperti kari. Dan untuk menu penutup, tim memesan Mint Tea dengan kue khas Maroko. Kue ini hampir mirip dengan kue lumpur namun teksturnya lebih lunak dan lebih lengket.


Selain makanannya yang mantap, restoran ini juga memiliki desain interior yang unik. Khususnya, di sini terdapat Ruang VIP yang terletak di pojok restoran dan memiliki 7-8 tempat duduk melingkar persegi dan sebuah meja besar di tengahnya. Ruang ini terkesan sangat privat karena memiliki tirai di pintu masuknya. Dilengkapi dengan kipas angin unik di atap ruangan serta ornamen-ornamen maroko belum lagi dengan alunan musik lembut Afrika, amatlah mantap mengajak relasi kantor atau rekan kampus makan malam di sini.

Untuk peta lokasi, lihat di SINI, dan untuk informasi lebih lanjut, bisa mampir ke blog Taijin.

[Diambil dari Blog FORMMIT Utaratu, dengan beberapa perubahan - RW]

Nov 8, 2012

Ice Cream

Es krim merupakan dessert favorit bagi sebagian besar dari kita, terutama apabila kita menyantapnya di kala hari sedang terik. Walau sekarang musim beranjak dingin, tak mengapa pula sesekali mencoba cemilan enak ini :).

Oh ya, tapi khususnya untuk kita yang tinggal di Taiwan, perlu cermat dan teliti sebelum membeli es krim. Tidak semua produk es krim bisa kita konsumsi, karena produk "dairy" ini dalam beberapa kasus mengandung bahan-bahan yang tidak halal. Oleh karenanya, mari kita cermati bahan-bahan pembuat es krimnya :).

Berikut adalah tulisan seputar es krim yang Tai[n]an Halal sadur dari website FORMMIT (Halalicious) di SINI. Selamat membaca :)

ICE CREAM

Es krim dapat dibedakan komposisi dan kandungannya. Komponen terpenting dari es krim adalah lemak susu dan susu skim. Di Inggris, ada standar tersendiri untuk produk es krim. Pemerintah menetapkan produk es krim harus mengandung 2,5 persen lemak susu dan 7,5 persen susu skrim (padatan susu non lemak). Jika dicampur dengan buah, maka kandungan lemak susunya 5 persen atau 7,5 persen serta kandungan susu skrim 7,5 persen atau 2,0 persen.



Lemak bisa dikatakan sebagai bahan baku es krim. Fungsinya untuk memberi tekstur halus, berkontribusi dengan rasa serta membei efek sinergis pada tambahan flavor yang digunakan. Disamping itu, penggunakan lemak akan memperindah penampakan.

Saat ini, lemak yang berasal dari susu dapat digantikan dengan lemak yang berasal dari tanaman misalnya dari kelapa, palawija atau pun lemak yang diperoleh dari kedelai. Bukan es krim namanya jika tak manis. Maka gula juga merupakan komponen utama yang berfungsi sebagai pemanis sekaligus pembentuk tekstur es krim yang halus dan lembut.

Padatan non lemak (susu skim) merupakan sumber protein yang dibutuhkan sebagai pengikat air dan emulsifikasi. Tepung whey merupakan salah satu alternatif yang digunakan untuk mengurangi penggunaan susu skim. Tentunya pertimbangan ini akan berdampak pada biaya.
Penggunaan tepung whey juga dibatasi oleh kandungan mineral serta kandungan laktosanya. Tingginya kandungan mineral dan laktosa mengakibatkan produk akan terasa lebih asin. Sedangkan kandungan laktosa yang tinggi akan meninggalkan kesan berpasir ketika dikonsumsi.

Bahan lain yang turut menyusun es krim adalah gula, pengemulsi (bahasa Mandarin 乳化剂: Rǔhuà jì), dan penstabil. Jenis gula yang sering dipakai adalah sukrosa, berfungsi memperbaiki tekstur, meningkatkan kekentalan, dan memberi rasa manis. Bahan penstabil berfungsi menjaga air di dalam es krim agar tidak membeku benar dan mengurangi kristalisasi es. Bahan pengemulsi dipakai untuk memperbaiki tekstur es krim yang merupakan campuran air dan lemak. Bahan penstabil yang umum digunakan dalam pembuatan es krim dan frozen dessert lainnya adalah CMC (carboxymethyl cellulose), gelatin, Na-alginat, karagenan, gum arab, dan pektin.

Rasa pada es krim merupakan kombinasi antara cita rasa dan bau, diciptakan untuk memenuhi selera konsumen. Sehingga produsen menggunakan perasa (flavor) tertentu untuk menghasikan citarasa yang diinginkan konsumen.

Harus dicermati titik kritis masuknya bahan-bahan haram dalam pembuatannya, bahan-bahan yang ditambahkan selama pemrosesannya, hingga proses penyimpanannya. Harus diperhatikan kehalalan pada lemak, susu skim, emulsifier/pelembut yang digunakan, flavor atau perasa yang ditambahkan, kehalalan pada whey yang digunakan. Kemudian setelah es krim jadi, maka perlu dicermati kehalalan serbuk selulosa yang ditaburkan selama penyimpanan. Untuk yakinnya, pilihlah yang sudah mengantongi sertifikasi halal. 

[Disadur dari Halal Guide, dengan beberapa penyesuaian]